> >

Bahar bin Smith Jawab Dakwaan soal Berita Bohong Rizieq Shihab dan 6 Laskar FPI, Ini Katanya

Berita utama | 12 April 2022, 14:00 WIB
Bahar bin Smith (Sumber: Tribunnews)

BANDUNG, KOMPAS.TV- Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran berita bohong,  membantah telah berkata bohong perihal Rizieq Shihab yang dipenjara karena Maulid Nabi.

Pernyataan itu disampaikan Bahar bin Smith secara langsung saat menyampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/4/2022).

“Tidak bisa dipungkiri bahwasanya Habib Rizieq, beliau dimasukan ke dalam penjara itu ada keterkaitan dengan peringatan Maulid Nabi, sebab dari sekian banyak yang melakukan acara-acara Maulid Nabi, kenapa hanya beliau saja (yang dipenjara),” ucap Bahar bin Smith.

“Jikalau alasannya adalah karena pelanggaran prokes, beliau harusnya itu dimasukan penjara itu bukan karena prokes di petamburan, harusnya karena prokes di bandara, karena massa dan jumlah umat lebih banyak yang di Bandara,” tambahnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut PN Bandung Tidak Berwenang Adili Perkara Aquo, Ini Alasannya

Tidak hanya itu, Bahar juga merespons dakwaan JPU perihal dirinya yang disebut melakukan penyebaran berita bohong tentang meninggalnya 6 laskar FPI.

“Bahwasanya itu semua saya dapatkan berdasarkan dari buku TP31 yang dimana buku tersebut telah diserahkan kepada DPR dan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia, dan diartikan dalam bahasa inggris dan telah diberikan kepada kedubes negara-negara asing yang ada di Indonesia, dan telah diberikan kepada Komnas HAM PBB,” ucapnya.

“Dan habis ini, bukunya akan saya serahkan kepada yang mulia,” tambahnya.

Selanjutnya, Bahar juga merespons dakwaan JPU yang menyebut ceramahnya telah membuat keonaran.

“Jika memang menimbulkan keonaran, mana keonarannya? Bukankah keonaran itu dimulai dan diawali ketika saya dilaporkan, ketika saya tidak dilaporkan, tidak ada keonaran sama sekali, dan ketika saya dilaporkan ada keonaran,” ucapnya.

Baca Juga: Bahar bin Smith: Saya akan Buktikan Tidak Beritakan Kebohongan

Sebagaimana telah diberitakan, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong.

Kemudian dalam persidangan sebelumnya, Jaksa pun mengganjar Bahar bin Smith dengan ancaman pidana pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU