Bahar bin Smith Respons Dakwaan JPU soal Pasal 14 dan 15: Ini Akrobat Hukum, Kriminalisasi Nyata
Hukum | 12 April 2022, 13:44 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV- Tim Kuasa Hukum terdakwa Bahar bin Smith menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengada-ada.
Pernyataan itu disampaikan oleh Muchtar, kuasa hukum dari terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/4/2022).
“Ini akrobat hukum dan upaya kriminalisasi yang nyata, oleh karenanya penerapan pasal a quo adalah tidak sah demi hukum,” ucap Muchtar.
Dalam argumentasi kuasa hukum Bahar bin Smith, Pasal 14 maupun Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana adalah ditujukan dalam konteks keadaan darurat.
“Yaitu dalam konteks masuknya sekutu yang diboncengi NICA, untuk tujuan kembali menjajah Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut PN Bandung Tidak Berwenang Adili Perkara Aquo, Ini Alasannya
“Dalam upaya menjajah kembali Indonesia tersebut, pasukan sekutu dan NICA menggunakan metode penyebaran berita bohong yang dirancang dengan sengaja untuk menimbulkan kekacauan sehingga penjajah punya alasan untuk menginjakkan kakinya bercokol di Republik Indonesia yang baru merdeka,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, Muchtar juga menyampaikan jika Pasal 11 dan Pasal 12 UU a quo, adalah upaya untuk mencegah penjajah memberlakukan kembali mata uang negara penjajah di Republik Indonesia.
Menurutnya, para pelaku penyebar kebohongan dan penyebaran mata uang asing ini adalah para pengkhianat dari etnis tertentu.
“Sehingga pemerintah Republik Indonesia melakukan antisipasi terhadap para pengkhianat tersebut dengan memasukan Pasal 14 dan Pasal 15 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” katanya.
Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, Bahar Smith: Dakwaan Ini Bukan dari Investigasi, tapi Imajinasi dan Spekulasi
“Jadi Pasal 14 dan Pasal 15 tersebut adalah justru untuk menghadapi pengkhianat yang merupakan antek-antek penjajah, dimana para pengkhianat ini justru menikmati dan mengambil keuntungan dengan kondisi dijajah dan struktur sosial ekonomi dan politik yang tidak adil yang diciptakan oleh para penjajah,” tambahnya.
Dengan begitu, sambungnya, ini membuktikan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 untuk mengatasi kondisi darurat yang disebabkan oleh penjajah.
“Pertanyaan sekarang ini, apakah Indonesia dalam kondisi darurat perang? apakah Indonesia dalan kondisi dijajah dan diinvasi sebagaimana kondisi tahun 1946?,” tanya Muchtar.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV