> >

Sampaikan Eksepsi, Bahar Smith: Dakwaan Ini Bukan dari Investigasi, tapi Imajinasi dan Spekulasi

Hukum | 12 April 2022, 11:19 WIB
Penceramah Bahar bin Smith saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa (5/4/2022) (Sumber: KOMPAS TV)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran berita bohong sampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Eksepsi Bahar bin Smith, dibacakan oleh perwakilan dari tim kuasa hukumnya, Muchtar di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/4/2022).

“Majelis hakim yang mulia setelah kami membaca dengan seksama surat dakwaan jaksa penuntut umum, kami penasihat hukum Bahar bin Smith merasa perlu menyampaikan nota keberatan atau eksepsi demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan,” ucap kuasa hukum Bahar Smith.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Bahar Smith menilai dakwaan jaksa penuntut umum bukan berdasarkan dari hasil investigasi.

Baca Juga: Bahar bin Smith: Saya akan Buktikan Tidak Beritakan Kebohongan

“Namun lebih banyak didasarkan dari imajinasi, spekulasi, dan duplikasi, serta kental akan muatan politik sehingga secara umum yang terkesan adalah mengada-ada,” ujarnya.

Dalam argumentasinya, kuasa hukum Bahar bin Smith menilai banyak sekali pelanggaran dalam penanganan perkara kliennya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta hakim untuk membatalkan perkara kliennya, Bahar bin Smith.

"Bila kita kongkritkan dalam perkara a quo (tersebut), maka banyak sekali pelanggaran terhadap due process of law dan ketidakadilan dalam perkara a quo. Maka sudah sepatutnya majelis hakim dalam perkara a quo membatalkan perkara ini,” ucapnya.

“Atau setidaknya membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh, dan di luar nalar hukum dalam perkara ini,” ujarnya.

Dalam persidangannya sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong.

Baca Juga: Kejati Jabar: Bahar bin Smith Segera Disidangkan untuk Perkara Penyebaran Berita Bohong

Atas dakwaan tersebut, Jaksa pun mengganjar Bahar bin Smith dengan ancaman pidana pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU