PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan, Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Baru, Cek Perubahan Aturannya
Sosial | 12 April 2022, 08:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru terkait aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa-Bali, Senin (11/4/2022).
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali selama dua pekan yakni dari 12 hingga 25 April 2022.
Adapun aturan baru tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022 yang mulai berlaku hari ini hingga dua minggu ke depan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut terdapat sejumlah perubahan aturan dalam Inmendagri tersebut.
Salah satunya, kata dia, yakni terjadi penyesuaian pada jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, restoran dan kafe di daerah luar Jawa-Bali yang berstatus level 2.
"Pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dan tempat makan/minum/restoran kafe di Level 2 dapat beroperasi hingga 22.00 waktu setempat," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Selasa (12/4/2022).
Seperti diketahui, pada Inmendagri sebelumnya, mal, restoran dan kafe hanya diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 25 April 2022
Tak hanya itu, Safrizal juga menuturkan ada sejumlah penyesuaian kapasitas operasional fasilitas umum. Salah satunya yakni kapasitas tempat ibadah.
Menurut penjelasannya, dalam Inmendagri No 21 Tahun 2022, untuk tempat ibadah di daerah Level 3 maksimal kapasitasnya 50 persen, Level 2 maksimal kapasitasnya 75 persen, dan Level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen.
"Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami imbau untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," ungkapnya.
Senada dengan pengaturan PPKM Jawa-Bali, dalam perpanjangan PPKM di Luar Jawa-Bali juga dilakukan pengaturan terkait pelaksanaan pertandingan olahraga.
Pada Inmendagri yang baru ini, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, dan penonton yang hadir secara langsung dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.
Aturan ini sedikit berbeda dengan Inmendagri sebelumnya yang mewajibkan seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, dan penonton yang hadir menunjukan hasil negatif PCR (H-1).
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan relaksasi dengan membuka kembali Bandara Kualanamu Medan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Yogyakarta sebagai pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui jalur udara.
Baca Juga: Pelonggaran PPKM Tambah Kemacetan di Jakarta, Pemprov DKI Janji Optimalkan Transportasi Publik
Serta membuka kembali pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui jalur laut melalui Tanjung Balai Karimun.
Adapun hal tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
31 Provinsi di Luar Jawa-Bali PPKM Level 1
Pada Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022, tercatat sebanyak 31 provinsi yang kabupaten atau kotanya sudah berada di Level 1.
Artinya, hanya menyisakan 3 provinsi yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang kabupaten/kotanya belum berada di Level 1.
Sejalan dengan itu, daerah Level 3 di luar Jawa-Bali mengalami penurunan signifikan dari yang sebelumnya berjumlah 110 daerah menjadi 43 daerah.
Sementara untuk daerah Level 2 mengalami peningkatan dari sebelumnya 250 daerah kini menjadi 259 daerah.
Sementara untuk daerah dengan status Level 1, jumlahnya mengalami peningkatan tajam dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah. Hingga saat ini juga tidak terdapat kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV