Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Bupati Penajem Paser Utara
Hukum | 11 April 2022, 10:51 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Politikus Partai Demokrat Andi Arief hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap bupati Penajem Paser Utara.
Andi Arief tiba di KPK sekitar pukul 09:53 WIB, Senin (11/4/2022) dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10:00 WIB.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Andi Arief mengenakan kemeja biru bermotif kotak-kotak, dan juga menggunakan masker berwarna foto.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Andi Arief Janji Penuhi Panggilan KPK pada 11 April 2022
Saat difoto oleh awak media, Ketua badan Pemenangan Pemilu (Bapillu) Partai Demokrat itu sempat melambaikan tangan kepada para wartawan yang menyapanya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Andi Arief bakal diperiksa sebagai saksi pada Senin 11 April 2022 ini.
Andi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Baca Juga: Surat Panggilan Kedua Bakal Dikirim Lagi, KPK Minta Andi Arief Kooperatif
"Iya (diperiksa hari ini) sesuai jadwal," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya Andi Arief memang berjanji akan memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
KPK telah menjadwal ulang pemeriksaan Andi sebagai saksi Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dalam kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Partai Demokrat Minta KPK Tidak Politis soal Pemanggilan Andi Arief
Melalui akun Twitter pribadinya, Andi mengaku telah menerima surat panggilan sebagai saksi dan berencana memenuhi panggilan KPK.
Andi juga mengatakan ketidakhadiran dirinya pada pemanggilan pertama lantaran surat panggilan tidak diterimanya.
"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum. Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," ujar Andi melalui cuitan di akun Twitter @Andiarief__, Selasa (5/4/2022).
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV