Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022, Cek Keberangkatan dan Syaratnya
Sosial | 10 April 2022, 23:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mempersiapkan sebanyak 350 unit bus untuk program Mudik Gratis Tahun 2022.
Program mudik gratis ini dibuka 9 April 2022. Pemudik yang berminat mengikuti program ini bisa mendaftar secara online.
Sebanyak 14 daerah di Jawa Tengah dijadwalkan sebagai tujuan keberangkatan dalam program mudik gratis ini.
Berikut ini daftar tujuan program mudik gratis yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga: Dosis Booster Syarat Utama Mudik 2022, PT KAI Siapkan Gerai Vaksin di Stasiun Pasar Senen & Gambir
- Tegal
- Semarang
- Demak
- Kudus
- Boyolali
- Solo
- Klaten
- Wonogiri
- Wonosari
- Yogyakarta
- Magelang
- Wonosobo
- Kebumen
- Purwokerto
Lantas bagaimana cara mendaftar program mudik gratis yang disediakan Kemenhub tahun 2022 ini?
Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis ini bisa mendaftar secara online melalui laman resmi yang disediakan.
Baca Juga: Informasi Lengkap Mudik Gratis Kemenhub: Link, Cara Daftar, dan Daftar Tujuan
1. Buka laman www.mudikhubdat2022.com.
2. Mengisi data diri secara lengkap dengan mengklik Login.
3. Melakukan verifikasi data dan validasi dari sistem.
4. Mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta mudik gratis.
Nantinya jika seluruh langkah di atas sudah dilakukan, segera tunjukan QR e-tiket tadi ke lokasi registrasi offline untuk mendapatkan nomor bus.
Jangan lupa, bawa juga dokumen pendukung lainnya saat di lokasi registrasi offline, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan seritifikat atau bukti vaksinasi Covid-19.
Syarat Mudik Gratis 2022 Kemenhub, Jangan Lupa PeduliLindungi
Terdapat beberapa syarat yang perlu diikuti oleh calon pemudik yang ingin mengikuti program mudik gratis dari Kemenhub.
Calon peserta mudik gratis 2022 diwajibkan memiliki dokumen sah kependudukan, seperti KTP dan KK.
Tak hanya itu, masyarakat yang ingin ikut juga telah memperoleh vaksin lengkap atau booster.
Baca Juga: Kemenhub Beri Diskresi pada Korlantas untuk Atur Rekayasa Lalulintas Selama Masa Lebaran
Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
Terkait dengan peserta anak-anak, diperlukan menyerahkan dokumen KK.
Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV