Demo Mahasiswa 11 April, 6 Tuntutan Demonstran dan Janji Serius Petinggi Negara Tak akan Represif
Peristiwa | 10 April 2022, 16:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Para mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan mengadakan unjuk rasa pada Senin (11/4/2022) besok.
Ada enam tuntutan yang akan disampaikan, yaitu:
Pertama, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tegas menolak penundaan Pemilu 2024 dan wacana masa jabatan tiga periode.
Kedua, menuntut dan mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi dan kebencanaan.
Ketiga, mendesak dan menuntut Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya.
Keempat, mendesak dan menuntut Jokowi mengusut tuntas mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.
Kelima, mendesak dan menuntut Jokowi menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.
Keenam, menuntut dan mendesak Jokowi-Maruf Amin berkomitmen penuh menuntaskan janji-janji kampanye pada sisa masa jabatan.
Keenam tuntutan tersebut memang menjadi perbincangan masyarakat dalam beberapa pekan terakhir, terutama soal stabilitas harga dan isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Menanggapi rencana aksi unjuk rasa tersebut, pemerintah pun merespons dengan serius dan berjanji tidak akan melakukan tindakan represif.
Menkopolhukam Mahfud MD bahkan harus berkoordinasi dengan kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menyiapkan personel dalam pengamanan aksi demo elemen masyarakat yang rencananya digelar pada besok, 11 April 2022.
Baca Juga: Jelang Demo 11 April, Tagar Mahasiswa Bergerak Trending
Dalam instruksinya, Mahfud meminta para personel kepolisian untuk tidak melakukan kekerasan, tidak membawa peluru tajam, dan tidak mudah terpancing oleh provokasi yang menginginkan jatuhnya korban.
Di sisi lain, Mahfud meminta mahasiswa menyampaikan aspirasi dengan tertib, tidak anarkistis, dan tidak melanggar hukum.
"Yang terpenting, aspirasi tersebut dapat didengar oleh pemerintah dan masyarakat," ujar Mahfud dalam keterangan video yang diterima redaksi, Sabtu (9/4/2022).
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto ikut bersuara. Mantan Menkopolhukam ini meminta mahasiswa tidak terjebak pada wacana-wacana yang tidak mungkin dapat dilaksanakan.
Pernyataan itu disampaikan Wiranto seusai menggelar dialog bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara, Jumat (8/4/2022).
“Mudah-mudahan komunikasi kita pada hari ini, bisa menghasilkan satu kesepahaman antara pemimpin dan yang dipimpin, antara pemerintah dan masyarakat, ya paling tidak kita tidak lagi terjebak kepada wacana-wacana yang sebenarnya yang tidak mungkin dapat dilaksanakan,” ucap Wiranto.
Wiranto mengatakan konsentrasi pemerintah saat ini bukanlah soal penundaan pemilu, perpanjangan jabatan, dan jabatan 3 periode presiden.
Tapi, lanjutnya, bagaimana mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 yang berimplikasi kepada kehidupan masyarakat.
Rupanya pihak Kepolisian serius menanggapi perintah Mahfud MD. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, tidak akan berlebihan dalam mengamankan aksi demonstrasi yang bakal digelar di depan Istana Negara.
Namun, Dedi berpesan agar para mahasiswa yang akan menyampaikan aspirasi untuk tetap menghormati hak masyarakat lain.
Hal yang sama diakui oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang memastikan bahwa prajurit TNI tidak akan represif saat membantu polisi menjaga aksi demonstrasi mahasiswa.
Hal itu disampaikan Andika saat berkunjung ke rumah dinas Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga: BEM SI Bakal Demo 11 April, Polda Metro akan Tutup Jalan Medan Merdeka Barat
"Kami berterima kasih sudah diingatkan oleh Ketua DPD RI. Pasukan kami memang sudah di-BKO (diperbantukan) ke Polda dan Polres untuk antisipasi aksi. Tetapi, kami tegaskan bahwa TNI dan seluruh jajaran tetap disiplin, sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya," kata Andika kepada LaNyalla, seperti dikutip dari Antara.
LaNyalla sebelumnya meminta aparat penegak hukum yang bertugas mengawal aksi demo mahasiswa di berbagai kota untuk memfasilitasi hak mereka menyampaikan pendapat di muka umum.
Demonstrasi adalah hak warga negara yang layak mendapatkan perlindungan, namun tetap harus disampaikan dengan tertib.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV