> >

Korlantas Atur Waktu Keluar Masuk Kendaraan Pemudik, Secara Resmi Diumumkan Besok

Update | 10 April 2022, 16:10 WIB
Korlantas Polri telah menyiapkan aturan waktu mudik Lebaran 2022, dan akan diumumkan secara resmi pada Senin (11/4/2022) siang. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Kemenhub Beri Diskresi pada Korlantas untuk Atur Rekayasa Lalulintas Selama Masa Lebaran

Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi diskresi pada kepolisian, dalam hal ini Korlantas, untuk menetapkan rekayasa lalu lintas selama masa Lebaran 2022.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan tugas kepada Kemenhub untuk mengatur mudik dengan baik, selamat dan sehat.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Korlantas Polri untuk melakukan simulasi arus mudik.

“Oleh karenanya, Kemenhub memberikan diskresi pada kepolisian yaitu Kakorlantas, untuk menetapkan, bila dilakukan satu arah, ganjil genap, dan diskresi yang lain,” tuturnya dalam konferensi pers hasil Rapat Koordinasi Antisipasi Mudik Lebaran 2022, Minggu.

“Itu akan ditetapkan hari-harinya nanti, tapi panjang pendek waktunya dilakukan di lapangan.”

Budi menambahkan, dengan organisasi polisi yang besar dan sampai ke bawah, hal itu mungkin untuk dilakukan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU