> >

Tumpah Ruah, Ini Perkiraan Besaran THR hingga Tunjangan PNS 2022

Sosial | 9 April 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi gaji, upah, rupiah, uang (Sumber: Shutterstock)

Jika menilik ketentuan aturan tahun lalu, ini beberapa daftar tunjangan yang akan diterima PNS 2022.

  • Tunjangan suami atau istri: 5 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan anak PNS: dibatasi 3 anak, 2 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan makan PNS:

- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari
- Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

  • Tunjangan jabatan PNS

- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000

  • Tunjangan umum PNS

- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000

Baca Juga: THR PNS 2022 dan Gaji Ke-13 Kapan Cair? Intip Besarannya dari Polri hingga TNI

Sementara dalam Pasal 10 dalam PP menyebut beberapa jenis tunjangan yang tak termasuk dalam THR, ini daftarnya.

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain
  • Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain
  • Insentif kinerja
  • Insentif kerja
  • Tunjangan pengelolaan arsip statis
  • Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis
  • Tunjangan pengamanan
  • Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan
  • Tambahan penghasilan bagi guru PNS
  • Insentif khusus
  • Tunjangan khusus
  • Tunjangan pengabdian
  • Tunjangan operasi pengamanan
  • Tunjangan selisih penghasilan
  • Tunjangan penghidupan luar negeri
  • Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah
  • Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU