> >

THR Harus Diberikan Meski Belum Genap Setahun Bekerja, Ini Penjelasan Menaker dan Hitungannya

Sosial | 9 April 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja. (Sumber: Kontan.co.id/Muradi)

Baca Juga: Puan Maharani Sentil Pengusaha Terkait Pemberian THR

Penghitungannya adalah sebagai berikut.

  • (Masa kerja) dibagi (12) dikali (satu bulan upah).

Berikut contoh penghitungan THR jika seorang karyawan bekerja 10 bulan dengan gaji Rp2.400.000 per bulan.

  • (Rp2.400.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 200.000 x 10 bulan masa kerja = Rp2.000.000. 

Terdapat beberapa ketentuan untuk pekerja lainnya, mengutip dari Kompas.com, ini persyaratan lengkapnya.

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  3. Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: THR PNS 2022 dan Gaji Ke-13 Kapan Cair? Intip Besarannya dari Polri hingga TNI

Untuk perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU