Simak, Ini Syarat dan Kota Tujuan Mudik Lebaran Gratis Kemenhub 2022
Sosial | 8 April 2022, 13:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menggelar mudik gratis untuk periode Lebaran 2022.
Rencananya, program mudik gratis Kemenhub ini akan diselenggarakan pada akhir April 2022 dengan kuota hingga 10.500 orang.
Masyarakat yang ingin pulang kampung, dapat memanfaatkan program ini. Namun tentunya terdapat syarat atau ketentuan untuk bisa mengikutinya.
Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah).
Selain soal syarat perjalanan bagi peserta mudik gratis, SE ini juga berisi ketentuan lain terkait pelaksanaan protokol kesehatan selama perjalanan.
Berdasarkan ketentuan SE tersebut, masyarakat dapat mengikuti mudik gratis jika memenuhi persyaratan kesehatan di antaranya:
- Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
- Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Jika baru mendapat vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi yang tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24 jam). Selain itu, peserta mudik kategori ini pun harus menunjukkan surat keterangan dokter RS pemerintah bukti tidak dapat mengikuti vaksinasi.
- Peserta mudik gratis berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR. Namun, anak usia di bawah 6 tahun harus punya pendamping yang sudah memenuhi syarat vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2022 Kemenhub Dibuka Pekan Depan, Tujuan Jawa Tengah dan Jawa Barat
Dalam SE tersebut juga disebutkan pelaku perjalanan yang melakukan mudik gratis wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kemudian dapat menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Peserta mudik gratis juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Kota Tujuan Mudik Gratis Kemenhub
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV