> >

Mengapa BLT Minyak Goreng Rp 100 Ribu per Bulan? Ini Hitung-hitungan Pemerintah

Berita utama | 8 April 2022, 12:17 WIB
Ilustrasi stok minyak goreng di pasaran. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Pemerintah telah memutuskan akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk memperkuat daya beli masyarakat terhadap minyak goreng. Hal ini merupakan imbas dari kenaikan harga satu dari sembilan bahan pokok tersebut.

Presiden Joko Widodo sendiri telah menyebut bahwa BLT minyak goreng harus diberikan kepada penerimanya paling lambat satu pekan sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H.

Arahan presiden tersebut, menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso, akan langsung dilakukan sehingga Kemenkoperekonomian langsung melakukan rapat teknis untuk mempercepat pemnyaluran BLT Minyak Goreng terutama dari rumpun program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan (BTPKLWN).

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Senilai Rp6,95 Triliun Diberikan kepada 23 Juta KPM

Nantinya pemerintah akan menyalurkan BLT minyak goreng sebesar Rp 100 ribu per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) dan juga untuk PKL dan warung.

“Utamanya para pedagang gorengan,” kata Susiwijono, Jumat (8/4/2022).

BLT minyak goreng tersebut akan diberikan selama tiga bulan. Namun pemberiannya akan dilakukan sekaligus. Dengan demikian setiap penerima akan mendapatkan langsung uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Bagaimana hitung-hitungan  pemerintah sehingga memutuskan bahwa jumlah BLT mencapai Rp 100 ribu per bulan.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan akan Cepat Salurkan BLT Minyak Goreng, Target Seminggu sebelum Idul Fitri

Susiwijono menjelaskan bahwa perhitungannya adalah berdasarkan asumsi bahwa kebutuhan minyak goreng setiap orang adalah 0,23 liter setiap minggu. Hal ini merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS).

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU