Distribusi Bantuan Subsidi Upah Dinilai Diskriminatif, KSPI: Harus Diberikan ke Seluruh Pekerja
Politik | 8 April 2022, 06:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai skema dan distribusi bantuan subsidi upah (BSU) sebagai hal yang diskriminatif.
Hal ini karena persyaratan pekerja yang dapat menerima BSU adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta, sementara pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta tidak mendapatkan bantuan senilai Rp1 juta tersebut.
“Yang kami persoalkan adalah skema dan kepesertaan yang menerima BSU,” kata Said Iqbal, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Menaker Ungkap Alasan Pemerintah Tetap Salurkan BSU Rp1 Juta Meski Kasus Covid-19 Menurun
KSPI juga mempersoalkan syarat penerima BSU, yakni merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara pekerja yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menerima BSU.
“Secara tema kami tidak setuju hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang mendapat BSU, sedangkan yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat BSU,” jelas Said.
KSPI menilai, skema BSU diskriminatif. Pasalnya, pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan biasanya dikarenakan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya.
Dengan demikian, KSPI berpendapat bahwa BSU seharusnya diberikan kepada seluruh pekerja, baik yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang bukan.
“Oleh karena itu, BSU harus diberikan kepada seluruh pekerja, baik yang anggota BPJS Ketenagakerjaan maupun yang bukan,” tegasnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV