> >

Mudik Lebaran 2022 Tak Ada Penyekatan dan Sanksi Putar Balik, Kemenhub: Tahun Ini Lebih Kondusif

Peristiwa | 8 April 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi. Mudik Lebaran 2022 tidak akan ada penyekatan dan sanksi putar balik. (Sumber: Antaranews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa tidak akan ada penyekatan jalan dan sanksi putar balik pada mudik Lebaran 2022.

Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa kondisi Covid-19 saat ini sudah lebih kondusif ketimbang tahun lalu yang memberlakukan larangan mudik Lebaran.

“Bukan seperti dua tahun ke belakang yang betul-betul dicek. Kalau tidak memenuhi, disuruh putar balik. Tidak, ini sudah tidak begitu kondisinya, sudah berbeda kondisi, tahun ini sudah jauh lebih kondusif,” kata Adita, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: Mudik Diizinkan, Puan Minta Pemda Tak Lengah Tegakkan Prokes Covid-19

Untuk diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 telah memberlakukan syarat mudik, yakni bagi yang sudah mendapatkan vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun PCR.

Sementara bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, harus menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam waktu 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Adapun bagi yang mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam waktu 3x24 jam.

Terkait hal itu, Kemenhub juga mengatakan bahwa tidak akan ada penyekatan jalur untuk mengecek sertifikat vaksin, khususnya di jalur darat. Karena, ada prediksi 85,5 juta orang akan mudik dan separuhnya menggunakan kendaraan pribadi.

“Kita melihat bahwa pengawasan itu tentu tidak mungkin dilakukan satu demi satu karena kita juga menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan para pemudik.”

Baca Juga: Antisipasi KIPI, Anies: Jangan Vaksin Booster Pas Mau Berangkat Mudik

Adita mengatakan bahwa pemerintah menggalakkan sosialisasi vaksin booster dan melakukan sosialisasi terkait syarat mudik agar masyarakat dapat mempersiapkannya sejak jauh-jauh hari.

“Karena toh sebenarnya tidak membutuhkan biaya. Bisa melakukannya bebas biaya di titik-titik yang saat ini juga sudah diselenggarakan oleh pemerintah,” jelas Adita.

Dengan tidak adanya pemeriksaan sertifikat vaksin, pemerintah justru akan menyediakan posko layanan di sejumlah titik. Posko ini nantinya akan melayani masyarakat yang belum menerima vaksin booster.

Adita menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada SE Satgas Nomor 16 sebelum adanya perubahan syarat mudik.

“Kalaupun nanti ada perubahan syarat, kami tentu akan merujuk kepada Satgas, kalau memang Satgas melakukan penyesuaian dengan SE Nomor 16 kita akan ikuti,” pungkasnya.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU