> >

Penyesalan Kolonel Priyanto Pembuang Handi-Salsabila: Saya Tidak Tahu Ada Setan dari Mana ...

Kriminal | 7 April 2022, 15:07 WIB
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Baca Juga: Ahli Forensik: Peluang Hidup Handi Cukup Besar Andaikan Kolonel Priyanto Tidak Membuangnya ke Sungai

Dilaporkan Kompas.com, jika mengacu pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer dalam kasus ini, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama rentan waktu tertentu atau paling lama 20 tahun penjara.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU