Penyesalan Kolonel Priyanto Pembuang Handi-Salsabila: Saya Tidak Tahu Ada Setan dari Mana ...
Kriminal | 7 April 2022, 15:07 WIBBaca Juga: Ahli Forensik: Peluang Hidup Handi Cukup Besar Andaikan Kolonel Priyanto Tidak Membuangnya ke Sungai
Dilaporkan Kompas.com, jika mengacu pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer dalam kasus ini, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama rentan waktu tertentu atau paling lama 20 tahun penjara.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com