> >

Larang Pembelian Pertalite dengan Jeriken, Pertamina: Tak Boleh Diperjualbelikan Kembali

Peristiwa | 7 April 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi penggunaa jeriken yang dilakukan oleh masyarakat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM). (Sumber: KOMPAS.com/M.Agus Fauzul Hakim)

Dalam peraturan tersebut, definisi JBKP adalah bahan bakar dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan biofuel atau bahan bakar nabati guna didistribusikan ke wilayah penugasan.

Dengan catatan, penggunaan biofuel sebagai bahan bakar lainnya sudah sesuai jenis, standar, dan mutu tertentu.

Oleh karena itu, kini Pertalite didistribusikan oleh Pertamina ke sejumlah wilayah tertentu dengan penetapan kuota tahunan.

Pendistribusiannya pun disertai dengan subsidi dari pemerintah lewat dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU