> >

Pengacara Nilai Vonis 3 Tahun Penjara Jadi Bukti Munarman Bukan Teroris

Hukum | 6 April 2022, 21:36 WIB
Kuasa Hukum Munarman, Pieter L dan Aziz Yanuar seusai sidang vonis kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Munarman, Aziz Yanuar menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim membuktikan kliennya bukanlah teroris.

Aziz merujuk pertimbangan hakim yang menilai, Munarman melanggar dakwaan ketiga.

"Yang jelas, satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13 c, yaitu menyembunyikan informasi," ujar Aziz usai sidang vonis Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Aziz menambahkan, atas vonis tersebut, pihaknya dan Munarman mengajukan banding. Ia menilai ada sejumlah fakta yang menguatkan kliennya tidak bersalah seperti yang didakwakan oleh JPU.

Baca Juga: Vonis 3 Tahun Munarman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim

Salah satu fakta persidangan yang dianggap fatal yakni mengenai kesaksian salah satu saksi dalam persidangan sebelumnya.

Aziz mengatakan, saksi tersebut mengungkapkan bahwa peristiwa baiat Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) yang dihadiri Munarman di Makassar sudah dilaporkan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan dan Polres setempat.

Akan tetapi, majelis hakim tetap menganggap peristiwa itu tidak dilaporkan.

"Tetapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sangat sayangkan. Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim," ujar Aziz.

Baca Juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum dan JPU Sama-sama Ajukan Banding

Pada Rabu (6/4), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa kasus terorisme Munarman.

Dalam pertimbangannya, hakim berbeda pendapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Hakim menilai Munarman melanggar Pasal 13 huruf C. Pasal 13 C memuat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Pasal ini menjadi dakwaan alternatif ketiga.

Baca Juga: Munarman Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum: Putusan Ini Belum Kiamat bagi Kami

Adapun Pasal 13 huruf C berbunyi "menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme."

"Putusan dari majelis hakim (yakni) bahwa kami berbeda pendapat dengan penuntut umum. Penuntut umum bahwa dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga," ujar ketua majelis hakim saat membacakan vonis di PN Jaktim, Rabu (6/4/2022).

"Untuk pidananya, penuntut umum minta 8 tahun, untuk majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun," sambung hakim ketua. 

Baca Juga: Munarman Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Pengacara: Munarman Tak Terlibat Terorisme

Adapun dalam vonis itu, hakim menyatakan hal yang memberatkan yakni terdakwa Munarman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme dan pernah menjalani hukuman.

Sedangkan hal yang meringankan, Munarman merupakan tulang punggung keluarga.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU