> >

Pria yang Nekat Rampok Bank BJB Ternyata Staf HRD Bergaji Rp60 Juta, Polisi: Punya Karier Bagus

Kriminal | 6 April 2022, 16:41 WIB
Suasana kantor Bank BJB cabang Fatmawati di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, yang menjadi sasaran perampokan pada Selasa (5/4/2022). (Sumber: TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Ketika itu, sekitar pukul 14.30 WIB pelaku BS datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver. Ia kemudian memarkirkan kendaraannya di depan bank.

Baca Juga: Perampok yang Bunuh Petugas Keamanan di Semarang Tinggalkan Sejumlah Barang, Begini Kata Polisi

Selanjutnya, BS turun dari mobilnya dan berjalan menuju ke arah bank. Ketika BS datang, posisi Bank BJB sudah tutup pelayanan untuk nasabah.

Papan bertuliskan "close" di depan pintu kaca juga sudah terpasang. Namun, pelaku BS tak mengindahkan hal tersebut dan langsung masuk ke bank.

"Kemudian setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api. Ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank," kata Budhi.

Sambil menodongkan senjata, pelaku meminta petugas sekuriti dan karyawan yang ada di dalam kantor bank untuk tiarap.

Baca Juga: Kapolsek Sawerigadi Diperiksa Gara-Gara Pelaku Pencabulan Sekaligus Perampokan Kabur dari Tahanan

Namun, salah satu petugas sekuriti berinisial F tidak menuruti permintaan BS. Karena itu, pelaku BS marah dan melepaskan tembakan.

"Tersangka kemudian marah dan menembakan senjata yang dia bawa, dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api," ujar Budhi.

Sekuriti berinisial F lantas semakin berani memberikan perlawanan setelah mengetahui senjata yang dibawa BS ternyata bukan senjata api.

Saat F melakukan perlawanan, sebagian karyawan bank juga keluar dan berteriak meminta pertolongan. Di saat yang sama, mobil patroli polisi tengah melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Perampokan Minimarket, Kasir Disiram Bensin dan Diancam Dibakar

"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara refleks anggota turun dari mobil patroli. Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Kapolres.

Setelah penangkapan itu, baru diketahui bahwa BS membawa senjata air soft gun untuk melakukan perampokan tersebut.

Atas perbuatannya, BS telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Perampokan Uang Tunai Agen Brilink, Begini Kronoli Lengkap Hingga Pelaku Tewas Ditembak Polisi

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : TribunJakarta


TERBARU