> >

Vonis 3 Tahun Munarman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim

Hukum | 6 April 2022, 18:51 WIB
Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). Pada Rabu (6/4/2022), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Munarman. (Sumber: Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

"Penuntut umum berpendapat bahwa dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga," ujar majelis hakim saat membacakan vonis di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Hal yang memberatkan vonis, Munarman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme dan pernah menjalani hukuman.

Sedangkan hal yang meringankan, Munarman merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Diperketat! Penjagaan Sidang Vonis Munarman Kerahkan Banyak Personil

"Putusan dari majelis hakim bahwa kami berbeda pendapat dengan penuntut umum. Penuntut umum bahwa dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga. Untuk pidananya, penuntut umum minta 8 tahun, untuk majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun," ujar ketua majelis hakim. 

Vonis hakim PN Jaktim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Munarman dihukum 8 tahun pidana penjara.

Atas vonis tersebut, JPU Kejari Jakarta Timur, pengacara serta terdakwa Munarman menyatakan banding.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU