Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum dan JPU Sama-sama Ajukan Banding
Berita utama | 6 April 2022, 12:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman dan jaksa penuntut umum menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
“Baik majelis, setelah kami rapat dengan terdakwara, kami menyatakan banding atas putusan majelis,” ucap Kuasa Hukum Munarman, Pieter L Aletrino di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 8 tahun penjara juga menyatakan banding ketika ditanya hakim atas vonis 3 tahun penjara kepada Munarman.
“Baik kami akan menyatakan banding,” singkat Jaksa.
Baca Juga: Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme
Merespons hasil sidang Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan putusan hakim terhadap kliennya menunjukkan jika kliennya bukanlah teroris.
“Yang jelas satu fakta yang tidak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukanlah teroris, beliau di vonis dalam hal ini terkait dengan pasal 13, yaitu menyembunyikan informasi,” ucap Aziz.
“Di sini dapat didengar jelas tadi settingan 3 terdakwa divonis dulu, kemudian Pak Munarman dianggap tahu terkait dengan ketiga itu, kemudian divonis terkait pasal 13 C, jadi divonis 3 tahun dan pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tidak sesuai dan fatal,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Aziz lebih lanjut menyayangkan kesaksian perihal laporan kegiatan di Makassar yang sudah dilaporkan ke pihak Polda dan Polres tapi justru didengungkan tidak dilaporkan.
“Itu yang kami sangat sayangkan, berarti fakta-fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim, terkait dengan salah satu unsur,” ujarnya.
Baca Juga: Sidang Vonis Munarman, Polisi Kerahkan 600 Personel hingga Pasang Kawat Berduri dan Water Cannon
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV