> >

Soal Jokowi 3 Periode, Tito Karnavian: Amendemen UUD 1945 Tidak Tabu, Bukan Kitab Suci

Politik | 6 April 2022, 03:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (Sumber: surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara terkait wacana amendemen Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 yang sempat digulirkan partai politik dan menjadi polemik di masyarakat.

Menurut bekas Kapolri itu, UUD 1945 bukanlah kitab suci. Karena itu, menurut dia, mengamendemen UUD 1945 tidaklah tabu.

Baca Juga: Tito Karnavian: Dukungan 3 Periode yang Disampaikan Kepala Desa Spontan, Mereka Happy Zaman Jokowi

Apalagi, hal tersebut pernah dilakukan dan tidak menyalahi aturan. Tito menuturkan amendemen menjadi tabu jika mengubah pembukaan UUD 1945.

"UUD kita pernah diamandemen enggak? Bukan yang tabu kan? Yang tabu (jika mengamendemen) pembukaannya. Itu tabu. Kitab suci tabu," kata Tito kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (5/4/2022).

Tito mengakui bahwa perpanjangan masa jabatan presiden sudah diatur dalam konstitusi, yakni dua periode. Namun demikian, Tito menilai tidak ada larangan untuk melakukan amandemen.

"Kalau ada perubahan UUD, apakah itu ada larangan?" ucap Tito.

Baca Juga: Diminta Tegur Apdesi Soal Deklarasi Presiden 3 Periode, Mendagri Tito: Saya Malah Melanggar Hukum

Adapun Tito memyampaikan demikian merespons mengenai isu perpanjangan masa jabatan presiden yang disebut-sebut menjadi tiga periode.

Apalagi, sebelumnya Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) sempat menyatakan dukungan terhadap Presiden Jokowi untuk menjabat hingga tiga periode.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kepala Desa di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/3/2022) lalu.

Namun, Tito membantah bahwa acara Silatnas Apdesi itu sebagai deklarasi dukungan masa jabatan presiden tiga periode.

Baca Juga: Perangkat Desa Pendukung Jokowi 3 Periode Disebut Baru Terdaftar H-1 Jelang Silatnas

Tito berpendapat bahwa dukungan yang disampaikan kepala desa itu hanyalah sebagai bentuk aspirasi.

"Saya melihat itu sebagai aspirasi. Terkait dengan Pemilu 2024, patokan kami adalah rapat di Komisi II DPR yang memutuskan pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 dan pilkada pada tanggal 27 November 2024," ujar Tito.

Menurut dia, aspirasi tersebut memiliki kedudukan yang sama karena adanya jaminan penyampaian pendapat di muka umum.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga: Terungkap, Organisasi Apdesi yang Dukung Jokowi 3 Periode Ternyata Tak Terdaftar di Kemenkumham

Oleh karena itu, Tito menilai, orang yang menyampaikan aspirasi boleh diterima atau tidak, sepanjang tidak mengganggu hak asasi orang lain serta mematuhi norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat.

"Saya ada saat acara Apdesi itu, tidak ada deklarasi tiga periode masa jabatan presiden," ucap Tito.

"Saat di luar, kepala desa sudah ramai, ada yang teriak-teriak 'Pak tiga periode, ya, Pak, tiga periode', lalu Pak Jokowi hanya senyum saja dan masuk ke dalam mobil."

Mendagri menjelaskan bahwa acara Silatnas Apdesi di Istora Senayan ada dua sesi. Pertama, tentang pembangunan desa, yang menjadi pembicara adalah Mendes PDTT dan moderator dari DPD RI.

Baca Juga: Ngabalin Pertanyakan Logika Mahasiswa akan Demo Besar-Besaran Tolak Jokowi 3 Periode

Kedua, acara perkenalan Presiden Jokowi dan aspirasi Apdesi yang disampaikan Surta Wijaya.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU