> >

Dapat Makan Gratis, Ferdinand Hutahaean Merasa Nyaman Jalani Ramadan di Dalam Rutan

Hukum | 5 April 2022, 22:55 WIB
Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai terlapor dugaan kasus ujaran bermuatan bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin (10/1/2022). (Sumber: Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Sementara hal yang meringankan tuntutan, Ferdinand belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan bersikap sopan selama persidangan.

Baca Juga: Diduga Isi Ceramah Bahar Smith Mengandung Berita Bohong Soal Kasus Rizieq Shihab

Adapun perkara ini terkait kicauan Ferdinand Hutahaean di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Dalam kicauannya, Ferdinand meminta Polda Jabar untuk langsung menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka demi keadilan.

Dikutip dari Tribunnews.com, kata 'Demi Keadilan' dinilai jaksa merujuk pada makna bahwa jika Polda Jabar tidak menetapkan tersangka kepada Bahar Smith, maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Polda Jabar.

Baca Juga: Kicauan 'Allahmu ternyata lemah' Ferdinand Hutahaean Dipidanakan, Tersangka Diancam 10 Tahun Bui

Dalam dakwaan kedua, Ferdinand dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Perbuatan tersebut dilakukannya dalam bentuk cuitan 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela'.

Jaksa beranggapan bahwa kalimat "Allahmu lemah harus dibela" ditujukan kepada yang berlainan agama dengan terdakwa, yakni kepada Bahar Smith dan kelompoknya yang beragama Islam. 

"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," ujar jaksa.

Baca Juga: Bahar bin Smith: Saya akan Buktikan Tidak Beritakan Kebohongan

Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU