> >

Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Hukum | 5 April 2022, 21:33 WIB
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia (Sumber: Kompas TV/Ferry Irawan)

"Jadi teman teman tidak usah ragu, penyidik akan terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Hanya penyidik juga diatur dengan waktu yang terbatas. Makanya tim masih bekerja insyaAllah dalam waktu dekat kita akan menuntaskan perkara ini.," pungkasnya.

Untuk diketahui, dengan dijeratnya Terbit Rencana Peranging-angin dengan pasal berlapis Bupati Langkat Nonaktif yang berstatus sebagai tahanan KPK kini terancam 15 tahun penjara.

Baca Juga: Istri dan Adik Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa Polisi sebagai Saksi dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU