> >

Rapat dengan Komisi III DPR, Kepala PPATK Singgung RUU Perampasan Aset dan RUU PTUK Bisa Dipercepat

Politik | 5 April 2022, 21:24 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers tekait peran PPATK dalam penyelidikan investasi ilegal yang ditangani Bareskrim Polri, Kamis (10/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Transaksi Investasi Ilegal 

Dalam RDP dengan Komisi III DPR, Kepala PPATK juga menjelaskan pihaknya telah membekukan 345 rekening yang terlibat dalam transaksi investasi ilegal.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Ajukan RUU Perampasan Aset Koruptor

Total dana dari pembekuan rekening tersebut mencapai Rp588 miliar.

Menurut Ivan, 345 rekening tersebut didapat dari 78 pihak yang diduga terlibat investasi ilegal.

Tak hanya itu per tanggal 5 April 2022, PPATK juga menerima 560 laporan transaksi terkait investasi ilegal dengan nilai mencapai Rp35.706.982.447.000.

Menurut Ivan, nilai rekening yang dibekukan dan laporan transaksi terkait investasi ilegal tersebut terbilang masif.

PPATK juga sudah memberikan hasil analisis dan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri dan terus membantu Polri memberikan akses data dan nama-nama yang terlibat transaksi keuangan ilegal.

Baca Juga: PPATK Temukan Aliran Dana Investasi Ilegal ke Pemilik Binomo di Karibia hingga Situs Judi di Rusia

"Saat ini sudah ada delapan pihak besar yang sudah PPATK tangani. Tidak hanya Fahrenheit (kasus robot trading), tetapi ada juga beberapa pihak lainnya yang PPATK juga cermati. Ini dengan proses modus terkait investasi ilegal," ujar Ivan.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU