> >

PPATK Terima 560 Laporan Investasi Ilegal, Nilainya Capai Rp35,7 Triliun

Hukum | 5 April 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi Investasi Ilegal atau Bodong. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 560 laporan terkait investasi illegal dengan nilai mencapai Rp35,7 triliun. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

"Rekening yang dibekukan 345 rekening ya, itu orangnya yang pemilik rekeningnya itu 78 pihak, ada di 87 penyedia jasa keuangan yaitu bank, non-bank, segala macam, jadi tersebar di sana. Angka Rp 588 miliar," ujar Ivan

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU