LBH Yogya Respons Vonis Bebas Dekan UNRI Syafri Harto: Ini Pengkhianatan Terhadap Perjuangan Korban
Hukum | 5 April 2022, 16:00 WIB“Kalau kita lihat dari Perma No 3 Tahun 2017 beberapa pasal yang dilanggar seperti pasal 1 no 9 hakim tidak mengindahkan masalah relasi kuasa di situ,” ucap Meila.
Padahal, lanjut Meila, secara gamblang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi adalah seorang yang memiliki jabatan struktural di Kampus.
Baca Juga: Komnas Perempuan soal Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan: Kekerasan Seksual Memang Sulit Dibuktikan
“Hakim tidak mengindahkan itu,” tegasnya.
Meila menuturkan seharusnya jika mengacu pada PerMA pasal 4, hakim dalam pemeriksaan perkara wajib untuk melihat konteks sosial dalam kasus ini.
“Relasi kuasa, lalu juga kondisi korban pada saat itu, itu juga seharusnya wajib dilihat hakim dalam memutus perkara,” ucapnya.
Tidak hanya itu, LBH Yogyakarta juga menyayangkan Hakim yang melihat buktinya tidak kuat.
Padahal jika dicermati, salah satu poin dalam PerMA no 3 Tahun 2017 juga menyebutkan kondisi psikologis korban harus diperhatikan.
“Dan itu bisa menjadi bukti sebenarnya, apalagi itu sudah diperkuat oleh jaksa dengan keterangan ahli,” tegasnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV