> >

PPATK: Aset Crypto Indra Kenz Senilai Rp 38 Miliar Sudah Dibekukan

Hukum | 5 April 2022, 13:53 WIB
Indra Kenz sampaikan permohonan maaf di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut aset crypto tersangka kasus penipuan lewat aplikasi Binomo Indra Kenz alias Indra Kesuma telah dibekukan.

Aset Indra Kenz yang telah dibekukan itu senilai Rp 38 Miliar.

Hal ini disampaikan Ketua PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Fakarich Terima Aliran Dana Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz

“Sudah kami bekukan.  Criptonya berjumlah 38M aset crypto,” tutur Ivan.

Dia mengatakan PPATK telah berupaya menelusuri aset crypto Indra Kenz hingga ke luar negeri.

Menurut Ivan, aset-aset crypto Indra Kenz tersebut menggunakan nama orang lain. Ivan juga yakin bahwa masih akan bertambah aset Indra Kenz yang bakal dibekukan.

Baca Juga: Tersangka Baru Penipuan Binomo, Brian Edgar Terlacak Pernah Kirim Dana Rp 120 Juta ke Indra Kenz

“Menggunakan nama orang lain dana akan bertambah terus,” tuturnya.

PPATK juga menelusuri soal upaya Indra Kenz yang sempat  memindahkan aset-asetnya, sebelum polisi melakukan penyitaan.

“Sudah kita sampaikan juga soal pemindahan aset Indra Kenz dan sudah dibekukan,” ungkapnya.

Baca Juga: Guru Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka Hingga Penetapan Tersangka Baru Kasus Binomo

Bahkan menurutnya PPATK sudah melakukan pemantauan dan telah mengetahui pola-pola dari aset Indra Kenz.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka dalam kasus binary option Binomo. Fakarich disebut-sebut sebagai guru dari afiliator serupa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka.

"Iya betul jadi tersangka. Sekarang ternyata hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," tutur Whisnu dikutip dari Tribunnews, Senin (4/4/2022).

Pihak kepolisian kini telah menerbitkan surat penangkapan terhadap guru Indra Kenz tersebut. Namun, tersangka belum ditahan.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: