Lagi, DLH DKI Jatuhkan Sanksi Pada Dua Perusahaan di Pelabuhan Marunda
Berita utama | 5 April 2022, 12:49 WIBAsep berjanji pihaknya akan mengawasi perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari.
Asep menegaskan, jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktun dalam SK tersebut, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya.
“Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya DLH DKI Jakarta sudah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi kepada PT. KCN yang dinyatakan bersalah atas pencemaran lingkungan.
Asep berjanji pihaknya akan terus melakukan investigasi dan mengawasi lingkungan perusahaan lain di wilayah Jakarta Utara.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV