> >

JPU Sebut Bahar Smith Sebar Berita Hoaks untuk Memancing Amarah Masyarakat

Hukum | 5 April 2022, 12:37 WIB
Penceramah Bahar bin Smith kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa (5/4/2022) (Sumber: KOMPAS TV)

Sebelumnya, Selasa (29/3), Bahar Smith enggan mengikuti sidang perdana secara daring dengan menolak keluar dari Ruang Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

Akibatnya, sidang pun batal dilaksanakan dan dilaksanakan hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam perkara ini, Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU