Dalami Pencucian Uang Rahmat Effendi, Penyidik KPK Panggil Enam Camat di Kota Bekasi
Hukum | 5 April 2022, 12:10 WIB“Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” ujar Ali Fikri.
Ali Fikti menjelaskan, ada dugaan serangkaian perbuatan Tindakan pencucian uang yang dilakukan Rahmat Effendi.
Dia disebutkan membelanjakan, menyembunyikan dan menyamarkan kekayaan yang sebenarnya merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
“Tersangka RE tersebut di antaranya membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” paparnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV