> >

Bareskrim Ungkap Fakarich Terima Aliran Dana Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz

Hukum | 5 April 2022, 10:56 WIB
Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, perekrut afiliator trading binary option Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap fakta baru terkait aliran dana yang diterima Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dalam kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Adapun Fakarich kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pada Senin (4/4/2022) kemarin.

“Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1,9 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Selasa (5/4/2022).

Whisnu mengatakan Fakarich berperan sebagai afilitor Binomo dan memiliki link referal Binomo sendiri.

Selain itu, ia juga membuka kelas atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah perseroan terbatas PT Fakar Edukasi Pratama.

"Fakarich mengajarkan pertama kali trading Binomo kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang telah ditetapkan sebagai tersangka satu bulan yang lalu," kata Whisnu.

Baca juga: Ada Aliran Dana dari Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo

Penyidik melakukan penahanan terhadap Fakarich, Selasa (5/5) pukul 02.55 WIB. Penahanan tersebut tercantum sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

Fakarich ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.

"Penyidik melakukan penahanan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Fakarich di atas 5 tahun," ungkap Whisnu.

Baca juga: 5 Fakta Fakarich Jadi Tersangka Kasus Binomo, Sempat Mangkir Dua Kali

Dalam perkara ini, Fakarich dijerat pasal yang sama seperti Indra Kenz, yaitu diduga melanggar pasal terkait judi online, pencucian uang hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU