> >

9 Daerah Masih PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkap Mulai dari WFO hingga Resepsi Pernikahan

Update corona | 5 April 2022, 10:28 WIB
Aturan lengkap daerah PPKM level3 di Jawa- Bali. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Andreas Fitri Atmoko)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mencatat masih terdapat sembilan daerah di Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 18 April 2022.

Adapun sembilan daerah tersebut yakni Kota Serang, Banten; Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul di Provinsi DIY; Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan di Provinsi Jawa Timur.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (4/4/2022).

Akibatnya, sembilan daerah tersebut masih harus menerapkan aturan yang ketat sesuai yang tercantum dalam Inmendagri tersebut.

Sejumlah aturan yang disesuaikan dalam PPKM level 3 di antaranya: 

WFO (Work From Office)

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen.

WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: Jabodetabek Masih PPKM Level 2, Ini Aturan Nonton Bioskop hingga 18 April 2022

Supermarket hingga Pasar Tradisional

Pada daerah PPKM level 3, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Pasar Rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

Warung Makan/Warteg

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 2 diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat.

Adapun maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran dan Kafe

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal 60 persen dengan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Terbaru! Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali: Level 1 Jadi 20 Daerah, Level 3 Sisa 9 Daerah

Mal

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU