Pilih Fokus Selesaikan Polemik Pemecatan Terawan, IDI Enggan Ambil Pusing Desakan dari Pihak Luar
Berita utama | 5 April 2022, 07:11 WIB"Wacana-wacana itu pasti ada, terlepas dari adanya kasus ini, karena berkaitan dengan revisi Undang-undang Praktik Kedokteran," ungkap Adib.
"(Tapi) ada pula putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2017, yang memperkuat posisi IDI. Namun, tentunya tetap ada transformasi organisasi, secara internal kami perbaiki," katanya.
Adib berharap, masalah ini tidak semakin berlarut-larut agar semua pihak dapat fokus kembali ke penanganan pandemi Covid-19 yang belum usai.
Sebelumnya, keputusan pemecatan Terawan telah tertuang dalam hasil Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022) lalu.
Alasannya karena Terawan dinilai sudah melanggar kode etik kategori empat atau sangat berat dan berujung pencopotan statusnya sebagai anggota IDI.
Keputusan tersebut akan efektif berlaku mulai 28 hari setelah penetapan hasil muktamar tadi.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV