> >

Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat Terbang

Update corona | 5 April 2022, 06:35 WIB
Ilustrasi. Aturan terbaru soal perjalanan domestik menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang mulai berlaku hari ini, Selasa (5/4/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Novie kemudian meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara mempelajari persyaratan terbaru.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Novie dalam keterangan tertulisnya.

Lanjut dia, SE Ini menambahkan, penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 %. Begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 % dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.

Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

“Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” ucap Dirjen.

Dia kemudian berharap dengan adanya kelonggaran pada saat mudik masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: MRT Izinkan Penumpang Berbuka Puasa di Dalam Kereta, Begini Aturannya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU