Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Hukum | 4 April 2022, 16:57 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan banding jaksa penuntut umum dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan, telah memenuhi rasa keadilan.
"Saya kira, dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban) masif. Saya kira apa yang diputuskan PT Bandung sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Ridwan di Gedung Sate Bandung, seperti dikutip Antara, Senin (4/4/2022).
Kang Emil, sapaan Ridwan, berharap vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan tersebut akan menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini.
"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. Dan harapannya kalau pun banding di level lebih atas, tetap seperti di PT bagi masyarakat ini," kata dia.
Sebelumnya di hari yang sama, Majelis Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tutur Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Dituntut Bayar Rp300 Juta
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan pada 15 Februari 2022. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat lalu mengajukan banding atas putusan itu.
Majelis Hakim PT Bandung yang mengabulkan banding tersebut memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung yang menghukum Herry Wirawan seumur hidup. Selain itu, Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.
Tak hanya hukuman mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis ini diketahui menganulir putusan PN Bandung yang membebaskan Herry dari hukuman ganti rugi kepada korban.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," jelas Hakim.
Hukuman tersebut sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Baca Juga: LPSK Rekomendasikan Sita Aset Herry Wirawan untuk Ganti Rugi Para Korban
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com