Seorang Guru Gugat UU IKN, Lokasinya Dianggap Sangat Beresiko Bencana
Peristiwa | 4 April 2022, 16:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS. TV – Anah Mardianah seorang guru warga Sawah Besar, Jakarta Pusat mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Anah menilai penunjukan lokasi ibu kota negara di sebagian wilayah Penajam Passer Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, dilakukan tanpa perhitungan risiko.
“Pemilihan Penajam Passer Utara dan Kutai Kertanegara sama sekali tanpa kajian atas risiko lokasi,” demikian tertulis dalam permohonan tersebut, tertanggal 1 April 2022 dan diunggah laman mkri.id.
Anah berpandangan bahwa pembentukan UU IKN tidak sesuai syarat formil. Dalam Naskah akademik misalnya, tidak dicantumkan sejumlah resiko antara lain wilayah ibu kota negara baru, cadangan batu bara dan lahan gambut.
Baca Juga: Kepala Otorita IKN Ajak Masyarakat Ikut Kontribusi Bangun Ibu Kota Nusantara
Menurutnya karakteristik daerah yang dipenuhi batu bara dan lahan gambut adalah mudah terbakar sendiri.
“Batubara maupun tanah gambut mempunyai kecenderungan untuk timbulnya pembakaran spontan,” tulis Anah Madianah dalam permohonan uji materinya.
Anah mengingatkan bahwa sebelumnya pernah terjadi kebakaran hebat di lahan gambut antara lain di Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
“Patut diduga kebakaran yang terjadi tidak semuanya dari pembakaran lahan, tetapi dari pembakaran spontan,” tuturnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV