> >

Setelah Dua Kali Mangkir, Bareskrim Polri Konfirmasi Periksa Guru Indra Kenz, Fakarich Hari ini

Berita utama | 4 April 2022, 12:57 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan perkembangan kasus penipuan dan pencucian uang dengan tersangka Indra Kenz di program Aiman KOMPAS TV, Selasa (15/3/2022). (Sumber: Kompas TV)

Namun penyidik menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan oleh gurunya Fakarich. Oleh karena itu, penyidik memerlukan keterangan Fakarich terkait peristiwa tersebut.

Terkait Indra Kenz, penyidik Polri menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Baca Juga: Terima Aliran Dana Rp1 Miliar, Ibu Indra Kenz Gunakan Uang untuk Berobat dan Kebutuhan Sehari-hari

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Kemudian dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, Polri juga telah menetapkan Briand Edgar Nababan sebagai tersangka baru.

Terhadap Briand Edgar dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juchto Pasal 55 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU