> >

Mudik Lebaran 2022 Wajib Prokes, Pakai Masker Kain 3 Lapis atau Masker Medis

Peristiwa | 4 April 2022, 11:11 WIB
Ilustrasi. Pelaku perjalanan mudik Lebaran 2022 yang menggunakan masker medis. (Sumber: GAHNI / KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pemerintah mewajibkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran Idulfitri 2022 untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19, salah satunya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019, yang diteken Ketua Satgas Penanganan (Satgas) COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 April 2022.

"Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu," bunyi SE Satgas yang dikutip KOMPAS.TV, Senin (4/4/2022).

Selain menggunakan masker, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M lainnya, yaitu menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Aturan Terbaru! Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Belum Dapat Vaksin Booster Wajib Tes Covid

Berikut ini prokes yang wajib dilakukan pelaku perjalanan saat pandemi dan melakukan mudik lebaran 2022:

  1. Pelaku perjalanan diwajibkan untuk mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  2. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  4. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
  5. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Lebih lanjut, Satgas juga kembali mengingatkan syarat mudik bagi para PPDN yang mengakses moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Resmi Terbitkan Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022, Ini Detailnya

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU