> >

Satgas Covid-19 Resmi Terbitkan Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022, Ini Detailnya

Peristiwa | 4 April 2022, 09:56 WIB
Ilustrasi. Syarat mudik 2022 bagi yang sudah dan belum vaksin booster. (Sumber: Antaranews)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Satgas COVID-19 resmi menerbitkan aturan bagi pelaku perjalanan domestik atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Lebaran 2022.

Aturan perjalanan ini memuat syarat lengkap bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota.

Aturan baru perjalanan jelang mudik Lebaran ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019, yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 April 2022.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE yang dikutip KOMPAS.TV, Senin (4/4/2022).

Ini aturan terbaru perjalanan domestik jelang mudik lebaran 2022 dikutip dari SE terbaru yang diterbitkan Satgas COVID-19.

Baca Juga: Aturan Terbaru! Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Belum Dapat Vaksin Booster Wajib Tes Covid

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU