> >

Tito Karnavian: Dukungan 3 Periode yang Disampaikan Kepala Desa Spontan, Mereka Happy Zaman Jokowi

Politik | 1 April 2022, 20:48 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (Sumber: surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro)

“Negara demokrasi orang mau menyuarakan apa saja, namanya aspirasi. Mungkin mereka merasa happy karena di zaman Jokowi, disampaikan ketuanya, mereka merasa (programnya) real,” ucapnya.

Tito menyebut, para kepala desa memberi dukungan tersebut karena merasa implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa baru berjalan setelah kepemimpinan Jokowi.

“Beliau cepat mengambil langkah pertama untuk (membentuk) Kementerian Desa yang belum pernah ada, artinya fokus betul ke desa. Konsep beliau membangun daerah terpencil, pinggiran desa menjadi sentra ekonomi baru,” ujar Tito.

Baca Juga: Soal Syarat Mudik, Jokowi: Jumlah Pemudik 79 Juta, Jangan Bandingkan dengan MotoGP yang 60.000

“Itu paradigma yang diubah beliau, tadinya urban oriented, berorientasi pada kota. Beliau tidak ingin hanya kota (yang dibangun), desa semua dibangun.”

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP Apdesi Surtawijaya mengaku mendukung Jokowi untuk menjabat tiga periode karena berbagai aspirasinya telah diterima.

“Sekarang giliran aku belain dia (Jokowi). Kenapa? Timbal balik dong,” kata Surtawijaya.

Namun, di sisi lain Apdesi ternyata ada dua organisasi. Pertama, Apdesi dalam kepengurusan Surtawijaya dan Apdesi di bawah kepemimpinan Arifin Abdul Majid.

Baca Juga: Demokrat Miris Lihat Tingkah Elit Politik yang Giring Opini Jokowi 3 Periode Melalui Kepala Desa

Kepala Bagian Humas Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) Tubagus Erif Fafurahkan mengungkapkan, Apdesi yang terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkumham adalah Apdesi yang diketuai Arifin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, ada dua ormas yang berbeda, yang sama-sama menggunakan nama akronim Apdesi. Kedua ormas ini terdaftar di Kemendagri secara sah.

"Ya keduanya sah dan terdaftar. Sesuai UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan," kata Bahtiar.

Baca Juga: Jokowi Heran Selalu Ditanya soal Tiga Periode: Mau Jawab Apa Lagi?

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU