> >

Negara Hilang Triliun Rupiah karena WNI Berobat ke LN, Menkumham: UU Kedokteran Perlu Direvisi

Berita utama | 1 April 2022, 20:41 WIB
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, undang-undang tentang kedokteran perlu direvisi. (Sumber: kanwilkumham sulsel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan undang-undang (UU) tentang kedokteran perlu direvisi.

Pasalnya, Indonesia telah kehilangan devisa triliunan rupiah setiap tahunnya akibat dua juta masyarakat berobat ke luar negeri.

Demikian Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (1/4/2022).

“Pemerintah mencatat Indonesia kehilangan devisa triliunan rupiah karena terdapat dua juta masyarakat yang berobat ke luar negeri setiap tahun,” kata Yasonna Laoly.

Tidak hanya karena alasan itu, Yasonna menuturkan, revisi UU Kedokteran juga diperlukan untuk penguatan sistem kedokteran yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Presiden Filipina Rodrigo Duterte Beri Penghargaan Kaanib ng Bayan Award untuk Menkumham Yasonna

Sebab dengan pelayanan yang baik, kata Yasonna, itu artinya masyarakat tidak perlu lagi pergi berobat ke luar negeri. Devisa negara pun meningkat.

Yasonna lebih lanjut menambahkan, revisi UU Kedokteran juga dibutuhkan agar memudahkan warga negara Indonesia (WNI) yang menempuh studi kedokteran di luar negeri dapat membuka praktik di Indonesia.

Sebab yang terjadi sekarang, kata Yasonna, WNI bergelar kedokteran dari luar negeri butuh waktu dua tahun dan biaya untuk melakukan penyetaraan ijazah serta mengikuti prosedur konsil kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Ada orang Indonesia yang studi kedokteran di Rusia, tapi susah praktik di Indonesia,” ungkap dia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU