Ahli Forensik: Peluang Hidup Handi Cukup Besar Andaikan Kolonel Priyanto Tidak Membuangnya ke Sungai
Hukum | 1 April 2022, 08:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Handi Saputra, salah satu korban tabrakan di Nagreg, Jawa Barat, berpeluang besar masih hidup jika saja tidak dibuang ke Sungai Serayu oleh Kolonel Priyanto.
Demikian hal itu dikatakan Dokter Forensik RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat, di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Ahli Forensik: Kolonel Priyanto Buang Handi ke Sungai dalam Kondisi Masih Hidup, tapi Tidak Sadar
Diketahui, Zaenuri merupakan dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah Handi Saputra setelah jasadnya ditemukan di aliran Sungai Serayu.
Menurut Zaenuri, korban Handi Saputra sebenarnya masih hidup setelah ditabrak di Nagreg, Jawa Barat, pada tanggal 8 Desember 2021.
Karena itu, seharusnya nyawa Handi dapat diselamatkan oleh pelaku penabrakan, yaitu Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh, alih-alih membuangnya ke sungai.
Zaenuri mengungkapkan alasan Handi memiliki peluang hidup cukup besar setelah ditabrak oleh Kolonel Priyanto dkk. Sebab, korban hanya mengalami patah linear di kepala.
Baca Juga: Jasad Handi dan Salsabila Ternyata Sempat Dimakamkan sebelum Dijemput Keluarga
"(Handi) dia patah linear (di kepala). Orang pendarahan otak saja menunggu proses lama untuk meninggal, apalagi ini hanya patah linear. Kalau dia cepat ditolong bisa diselamatkan," kata Zaenuri di Jakarta.
Menurut Zaenuri, kondisi Handi saat ditemukan ada bekas memar dan luka-luka di kepala. Juga mengalami retak di tulang kepala.
Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal pun, ia menyampaikan, luka dan memar itu akibat benturan benda tumpul yang bidangnya luas dan keras.
Namun, luka-luka dan retak akibat tabrakan di Nagreg tersebut bukan penyebab Handi tewas.
Baca Juga: Ketika Kolonel Priyanto Minta Maaf ke Ayah Handi-Salsabila lalu Dihentikan Hakim karena Sakit Hati
Berdasarkan hasil autopsi yang digelar di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo pada 13 Desember 2021, menunjukkan Handi tewas bukan karena kecelakaan.
Melainkan, karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar setelah dibuang oleh Kolonel Priyanto ke Sungai Serayu. Bukti yang mendukung kesimpulan itu yakni adanya air di paru-paru Handi.
Kandungan air di paru-paru menunjukkan Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar sehingga air langsung masuk ke saluran pernapasan.
"Penyebab kematian tenggelam. Akan tetapi, tenggelam dalam keadaan tidak sadar," kata Zaenuri.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Cari Sungai untuk Buang Jasad Handi dan Salsabila Pakai Google Maps
Jika korban dalam keadaan sadar, kata Zaenuri, air juga ditemukan di lambung. Sementara itu, jika korban tenggelam ke sungai dalam keadaan meninggal dunia, air tidak ditemukan di lambung dan paru-paru.
Walaupun demikian, dokter forensik Prof. Dr. Margono Soekarjo itu tidak dapat memastikan waktu kematian Handi Saputra.
"Karena memang sudah pembusukan (setelah diangkut dari dalam air, red.), saya tidak berani bilang berapa hari," ujar Zaenuri.
Dalam persidangan, dia juga mengaku tidak mengetahui jenazah yang diautopsi adalah korban tabrakan di Nagreg.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Ternyata Sempat Jemput Teman Wanitanya sebelum Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg
Identifikasi terhadap identitas Handi dilakukan dengan membuat profil wajah dari bentuk gigi dan mencocokkannya dengan foto yang diberikan oleh penyidik dari kepolisian.
Identitas Handi baru diketahui oleh kepolisian dan dokter forensik 4 hari setelah autopsi digelar.
Seperti diketahui, Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Kolonel Priyanto, kemarin.
Dalam persidangan itu, hanya satu ahli yang dihadirkan, yaitu dokter forensik.
Baca Juga: Tangis Kopda Andreas Berulang Kali Memohon ke Kolonel Priyanto tapi Ditolak: Saya Punya Anak-Istri..
Oditur Militer Tinggi II Jakarta yang menjadi penuntut umum, Kolonel Sus Wirdel Boy, menyampaikan masih ada enam saksi yang akan dihadirkan ke persidangan.
"Enam orang itu seluruhnya adalah saksi fakta," kata Wirdel.
Hakim Ketua Brigjen Faridah, yang saat ini menjabat Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, menjadwalkan sidang kembali berlanjut pada Kamis (7/4) pekan depan.
Baca Juga: Ini Ucapan Kolonel Priyanto yang Bikin 2 Anggota TNI Nurut Buang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV