Keturunan PKI Boleh Daftar Prajurit TNI, Anggota DPR Sarankan Pemerintah Teliti Pandangan Politiknya
Politik | 1 April 2022, 06:10 WIBBaca Juga: Jenderal Andika Perkasa Hapus Larangan Keturunan PKI jadi TNI, Pengamat: Ini Terobosan Cerdas
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan PKI boleh mendaftarkan diri menjadi prajurit TNI.
Adapun penerimaan prajurit TNI itu terdiri atas Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI.
"Saya kasih tahu, TAP MPRS nomor 25 tahun 66 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam," ujar Jenderal Andika.
"Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya."
Baca Juga: Aturan Baru Jenderal Andika soal Seleksi TNI: Hapus Tes Renang-Akademik, Keturunan PKI Boleh Daftar
Menurut Jenderal Andika, jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukumnya. Ia karena itu mempertanyakan dasar hukum pelarangan keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI.
"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme, Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia?" kata Andika.
"Jadi jangan kita mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum."
Baca Juga: Anggota TNI dan Istrinya Dibunuh, KSAD Perintahkan Pangdam Cendrawasih: Kejar Pelaku Sampai Ketemu!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV