> >

Bentuk Tim Investigasi, PT KCN: Kami Tidak Sendiri Bongkar Muat Batu Bara di Marunda

Peristiwa | 31 Maret 2022, 18:22 WIB
Kondisi aktivitas bongkar muat abu batu bara PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (31/3/22). (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Karya Citra Nusantara (KCN) membentuk tim investigasi untuk menelusuri persoalan debu batu bara di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. 

Direktur PT KCN Widodo Setiadi mengatakan, pihaknya bukanlah satu-satunya perusahaan yang melakukan aktivitas bongkar muat di Kawasan Marunda, sehingga perlu ada pembuktian bahwa pencemaran debu batu bara hanya berasal dari PT KCN. 

"Kami mendapati bahwa kami tidak sendirian di Kawasan Marunda untuk melaksanakan bongkar muat, jadi perlu ada pembuktian bahwa apakah betul debu itu benar-benar hanya dari KCN," kata Widodo dalam konferensi pers di Kawasan Marunda, Kamis (31/3/22). 

Baca Juga: PT. KCN Surati Pemprov DKI, Minta Penanganan Menyeluruh Soal Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda

Widodo menegaskan, pihaknya tidak mungkin tidak melaksanakan regulasi dari Pemprov DKI Jakarta. Terlebih, Pemprov DKI juga merupakan pemegang saham dari PT KCN melalui Badan Usaha Milik Negara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). 

"Kebetulan Pemprov DKI juga pemegang saham dari KCN melalui BUMN KBN, jadi kami tidak mungkin tidak melaksanakan regulasi baik pusat maupun daerah," kata dia. 

Menurut dia, penanganan pencemaran udara akibat debu batu bara ini tidak dapat hanya dilakukan secara parsial yaitu hanya dilakukan oleh PT KCN, tapi harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha lainnya. 

"Kalau misalnya penanganan parsial hanya KCN maka tidak mungkin menyelesaikan masalah, tapi harus menyeluruh dan komprehensif," ujar dia. 

Widodo menduga, ada pihak-pihak atau oknum tertentu yang sengaja membenturkan pihaknya dengan Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak objektif dalam melihat permasalahan ini. 

"Ada pihak-pihak yang memang mencoba mengambil keuntungan dari permasalahan ini," kata dia. 

Baca Juga: Tidak Hanya PT KCN, Pemprov DKI Temukan Ada Perusahaan Lain yang Cemari Lingkungan di Marunda

Lebih lanjut, pihaknya juga membentuk tim pencari fakta terkait dengan dampak kesehatan yang dialami oleh warga Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, akibat debu batu bara. 

Jika memang benar terbukti dampak kesehatan yang dialami warga hanya dari KCN, maka Widodo menyatakan pihaknya siap bertanggung jawab penuh menangani dampak ini.

"Kalau memang terbukti dan memang benar, tentu KCN akan bertanggung jawab terhadap dampak ini," kata dia. 

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi paksaan sebanyak 32 item kepada PT KCN melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN.

Berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU