> >

Menkumham Sebut UU Narkotika Harus Direvisi, Pecandu Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipidana

Hukum | 31 Maret 2022, 15:06 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly saat rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan diperlukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk mengoptimalkan penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. 

Politikus PDIP itu menyebut, Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam pelaksanaannya belum memberikan konsepsi yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

Perlakuan yang sama antara pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika, menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya.

Baca Juga: Komisi III DPR dan Pemerintah Bahas Penyusunan RUU Narkotika

“Seharusnya, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Ia menambahkan, asesmen nantinya dilakukan oleh tim terpadu yang berisikan unsur medis (dokter, psikolog, psikiater), dan bidang hukum (penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan).

Tim terpadu nantinya akan mengeluarkan rekomendasi kepada seseorang kalau dia pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak.

“Dengan menggunakan pendekatan rehabilitasi dibandingkan pidana merupakan bentuk restorative justice yaitu salah satu upaya pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan pemulihan kembali keadaan korban ke keadaan semula dengan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.

Baca Juga: Narkoba Jenis Sabu Ditemukan di Mobil Dinas Pemprov Gorontalo

Ia mengatakan, narkotika merupakan zat atau obat yang dapat bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. 

Namun, jika digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan maka narkotika dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan bagi tubuh manusia.

“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika telah mengancam keberlangsungan hidup bangsa Indonesia, terutama mengancam generasi muda,” kata Yasonna.

Ia mengungkapkan, saat ini semakin meningkat jumlah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. 

Dengan mempertimbangkan kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum, serta kapasitas lembaga pemasyarakatan, pemerintah mengutamakan penguatan pencegahan dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“Upaya pencegahan dilakukan secara integral dan dinamis antara aparat penegak hukum dengan masyarakat,” katanya.

Selain upaya penguatan pencegahan, kata dia, upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika juga diperkuat agar tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dapat terlaksana dengan maksimal.

Baca Juga: 13 Temuan Komnas HAM Terkait Penyiksaan Warga Binaan oleh Petugas di Lapas Narkotika Yogyakarta

Upaya ini sangat diperlukan mengingat tren perkembangan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika masih tinggi.

“Hal tersebut merupakan salah satu alasan untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Yasonna.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU