> >

Soal Anggaran Pakaian Dinas Rp 1.75 M, DPRD DKI: Sudah Sesuai Aturan

Peristiwa | 31 Maret 2022, 10:37 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Sumber: Warta Kota/Ahmad Sabran via Tribunnews.com)

Sebelumnya, ramai dibicarakan terkait pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 1.75 miliar. 

Dari nominal tersebut, maka setiap anggota DPRD DKI yang berjumlah 106 orang akan mendapatkan baju dan atribut senilai Rp 16 juta. 

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Pertanyakan Tiket Formula E yang Belum Juga Dijual

Anggaran ini tercantum dalam situs APBD DKI Jakarta dan masuk ke pos anggaran Sekretariat DPRD DKI pada subkegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut. 

Tender akan digelar pada Mei 2022.

Berikut rincian lengkapnya:

1. Pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD (Rp 1,32 miliar)

a. Pakaian sipil harian (PSH) sebanyak 212 setel. Harga per setel Rp 2.498.600 dan pajak Rp 52.970.320. Total anggaran Rp 582.673.520.

b. Pakaian dinas harian anggota DPRD sebanyak 106 setel. Harga per setel Rp 2.710.200 dan pajak Rp 28.728.120. Total anggaran Rp 316.009.320.

c. Pakaian sipil resmi sebanyak 106 setel. Harga per setel Rp 3.630.600 dan pajak Rp 38.484.360. Total anggaran Rp 423.327.960.

d. Jasa analisa laboratorium sebanyak tiga sampel. Harga per sampel Rp 396.000 dan pajak Rp 118.800. Total anggaran Rp 1.306.800.

2. Pakaian khas daerah (Rp 423,32 miliar)

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU