> >

Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Jenderal Andika: yang Dilarang Paham Komunisme

Peristiwa | 31 Maret 2022, 01:30 WIB
Jenderal TNI Andika Perkasa dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) tahun Anggaran 2022 (Sumber: Kanal youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meluruskan aturan terkait seleksi penerimaan calon prajurin TNI dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

Adapun TAP MPRS XXV/1966 tersebut tentang "Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme”.

Menurutnya, dalam TAP MPRS XXV/1966 tersebut bukan melarang keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut seleksi calon prajurit TNI, melainkan melarang paham komunis.

Hal itu disampaikannya dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) tahun Anggaran 2022 yang diunggah dalam kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.

Keluarnya kebijakan ini berawal saat pemaparan mekanisme penerimaan prajurit TNI dari tes mental ideologi yang menyatakan dilarangnya anak keturunan anggota PKI untuk daftar menjadi anggota TNI.

Jenderal Andika kemudian mempertanyakan dasar hukum yang digunakan.

Kolonel Dwiyanto dalam hal ini menjawab dasar hukumnya adalah TAP MPRS Nomor 25.

Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi atau dalam hal ini yang dilarang dalam TAP MPRS XXV/1966.

Baca Juga: Jejak kekerasan 1965 di Aceh Tengah: Gagal Tangkap Aidit, Paman Saya Dicap PKI (3)

"Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun '65," jawab Kolonel Dwiyanto.

Usai mendengar jawaban tersebut, Jenderal Andika kemudian menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

"Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam," tandasnya.

Selanjutnya, ia menekankan dalam aturan tersebut menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang.

“Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini," ujarnya.

Jenderal Andika pun menyampaikan bahwa dirinya patuh terhadap perundang-undangan.

Dengan demikian, Ia meminta jika TNI membuat sebuah larangan, ada dasar hukum yang kuat.

"Keturunan (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit) ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," tandasnya dalam momen tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa tidak ada lagi ada larangan tersebut. 

"Zaman saya tak ada lagi keturanan dari apa (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? Hilang nomor 4," tutupnya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU