> >

Anggota Baleg DPR RI Soroti Batas Waktu Wajib Lapor Korban TPKS

Hukum | 30 Maret 2022, 19:56 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI My Esti Wijayati menyoroti batas waktu pelaporan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang wajib lapor 3x24 jam. (Sumber: dpr.go.id)

“Saya pun berharap kita bisa segera menyelesaikan RUU TPKS, namun saya juga ingin kita tidak terburu-buru supaya tidak ada pasal-pasal karet,” kata Anggota Komisi X DPR RI itu.

Politisi PDI-Perjuangan itu juga mengaku sepakat bahwa restitusi dalam TPKS harus disosialisasikan kepada para korban.

Sehingga, nantinya para korban memahami penuh tentang hak-hak yang diperoleh.

Selain itu, ia menekankan bahwa penahanan terhadap pelaku TPKS wajib diterapkan, agar memunculkan efek jera dalam diri pelaku TPKS.

Baca Juga: Baleg DPR Targetkan RUU TPKS Sudah Bisa Disahkan Sebelum Masa Reses

Mengenai masukan dari Pimpinan Pusat Aisyiyah Muhammadiyah dan Komnas Perempuan akan menjadi pertimbangan untuk penyempurnaan dalam pembahasan RUU TPKS oleh DPR RI dengan pemerintah.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU