Pernah Diberi Grasi oleh Jokowi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK
Hukum | 30 Maret 2022, 18:55 WIBPada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun.
Baca Juga: Jokowi: Grasi Annas Maamun Karena Alasan Kemanusiaan
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara