> >

Edaran Menag, Kapasitas Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Boleh 100 Persen

Agama | 30 Maret 2022, 18:49 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kini kapasitas tempat ibadah yang berada diwilayah PPKM level 1 bisa diisi hingga 100 persen. (17/12/2021) (Sumber: Dok. Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan aturan terbaru terkait kapasitas tempat ibadah di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kini kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sudah bisa diisi hingga 100 persen.

Namun dia menekankan masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

Adapun ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

Sementara itu, untuk tempat ibadah yang berada kawasan level 2, Yaqut mengatakan kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Menag.

Untuk diketahui, aturan terkait kapasitas jemaah itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2022.

Baca Juga: Penjelasan Nadiem dan Yaqut soal Madrasah Hilang dalam RUU Sisdiknas

Menurut Yaqut, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Selain kapasitas jemaah, pada SE tersebut juga mengatur terkait pengurus dan pengelola tempat ibadah, dimana mereka wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

Kemudian harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, serta menyediakan cadangan masker.

Jemaah berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Selain itu, petugas harus mengatur akses keluar dan masuk jamaah agar tidak terjadi kerumunan, melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.

Petugas juga memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

Sementara untuk pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, seperti khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan selalu mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Sedangkan untuk jemaah, wajib menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).

Jemaah juga tidak sedang menjalani isolasi mandiri dan membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

Baca Juga: Mengenal Sejarah Salat Tarawih, Ibadah Khusus Bulan Suci Ramadan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU